Fakta-Fakta Yulianto, Jagal Kartasura Pembantai 7 Orang Termasuk Anggota Kopassus yang Dihukum Mati
Kriminal | 16 April 2021, 15:57 WIBSUKOHARJO, KOMPAS.TV - Profesinya memang hanya tukang pijat. Tapi siapa yang mengira, Yulianto ini mendapatkan julukan Jagal Kartasura akibat perbuatanya yang membunuh 7 orang, salah satunya merupakan anggota Kopassus.
Saat ini Yulianto pun tengah menunggu eksekusi mati. Ini deretan fakta Si Jagal Kartasura yang dihimpun KompasTV dari Tribun Solo, Jumat (16/4/2021):
1. Tujuh Orang jadi Korban Termasuk Anggota Kopassus
Yulianto (40), warga Kragilan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini diketahui melakukan aksi sadisnya pada 2010 silam. Adapun nama-nama yang menjadi korbannya antara lain Suhardi, Sudiyo, dan terakhir Kopda Santoso yang merupakan anggota Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan.
Baca Juga: Tak Cuma Rian Bogor, Ini Deretan Pembunuh Berantai yang Sempat Hebohkan Indonesia
Sejak awal sampai sidang putusan berakhir, yakni pada 20 April 2011, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, selama sekitar dua jam, pria yang didakwa membunuh tujuh orang itu menunduk dan terdiam.
Tak sekalipun ia mengubah posisi duduknya. Hanya sesekali Yulianto melirik ke arah majelis hakim, kemudian kembali menunduk menatap ke arah lantai.
Saat majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Yanto SH bergantian membacakan vonis sekitar dua jam, posisi duduk Yulianto tak berubah.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan memvonis hukuman mati," kata Dwi Yanto saat itu.
Putusan majelis hakim sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar putusan itu, raut wajah Yulianto kontan langsung berubah.
Baca Juga: Pembunuh Berantai 2 Perempuan di Bogor Ditangkap, Polisi: Pelaku Cenderung Menikmati Membunuh Korban
2. Tidak Menangis
Mendengar vonis tersebut, Yulianto tidak lagi menundukkan wajahnya bahkan juga tidak menangis.
"Pak Hakim, saya ingin mengajukan banding. Saya ingin banding, saya serahkan semua nanti ke bapak pengacara saya," kata Yulianto memohon sambil menengadahkan tanganya kepada hakim.
Mendengar hal itu, ketua majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu bagi Yulianto untuk mengajukan banding.
Sutarto, penasehat hukum Yulianto, mengaku pengajuan banding yang dilontarkan kliennya itu bukanlah usulan dari dirinya.
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV