Aksi Sang Mantan di Sleman Bikin Geregetan, Ditolak Balikan Sebar Video Mesum
Kriminal | 15 April 2021, 14:47 WIBBaca Juga: Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Briptu F dan Pasangannya Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan
Aksi nekat sang mantan menyebarkan video mesum ini membuat AST dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV