> >

Pengakuan Pakde dan Bude Ara Tersangka Penculik Bocah 7 Tahun: Sakit Hati Hingga Warisan Rumah

Kriminal | 28 Maret 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi penculikan (Sumber: Pixabay)

SURABAYA, KOMPAS TV - Seorang bocah perempuan di Surabaya, Jawa Timur, bernama Nesa Alana Karaisa alias Ara berhasil ditemukan setelah beberapa hari dilaporkan hilang sejak Selasa (23/3/2021).

Menurut Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, bocah berusia 7 tahun itu ternyata dibawa oleh Oke Ary Aprilianto (34) dan Hamidah (35).

Baca Juga: Aan Rusdianto, Korban Penculikan yang Pernah Dukung Prabowo Kini Dukung Ganjar Pranowo

Keduanya diketahui merupakan pakde dan bude Ara sendiri. Mereka membawa Ara ke Pasuruan, Jawa Timur.

"Jadi, dia dibawa pergi tanpa izin sama istri dari pakdenya. Jadi, masih ada hubungan keluarga," kata Hartoyo pada Sabtu (27/3/2021).

Karena kejadian tersebut, Hartoyo mengatakan, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus penculikan anak.

Hartoyo mengatakan, saat ini Ara dan orangtuanya sudah bertemu di Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga: KKB Tantang Perang Hingga Ancam Culik Gadis di Papua, TNI Bereaksi: Buru dan Tindak Tegas

"Dari Pasuruan langsung dibawa ke Polrestabes biar istirahat di sana dulu sama orangtuanya. Bukan di rumahnya," ujar Hartoyo.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir, mengatakan tersangka Oky merupakan warga Imam Bonjol Gang 5 Bugul, Pasuruan.

Sementara tersangka Hamidah merupakan warga Jalan Karanggayam I Nomor 47, Surabaya, Jawa Timur.

"Keduanya sudah kita amankan," ujar Jhonny.

Jhonny mengatakan, meskipun kedua tersangka masih keluarga korban, polisi tetap akan menjerat mereka dengan pasal perlindungan anak.

Baca Juga: Motif Penculikan di Jaksel, Bos Perusahaan Kesal Korban Gelapkan Aset Rp 30 Miliar

Pasal tersebut dikenakan kepada kedua tersangka karena mereka membawa pergi Ara tanpa sepengetahuan dan persetujuan orangtuanya.

"Pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 83 Jo 76 F UU 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 3 tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Jhonny.

Sementara itu, kedua tersangka dalam pernyataannya kepada polisi mengaku nekat menculik Ara lantaran sakit hati.

Bude Ara bernama Hamidah mengatakan anaknya sebelumnya sempat menerima perlakuan kasar, yakni ditampar oleh Safrina Anindia Putri atau ibunda Ara.

Baca Juga: Inilah Detik-detik Polisi Bekuk Pelaku Penculikan

"Karena kita sakit hati. Dari dulu kita disakiti, difitnah. Sampai kemarin itu anak saya ditampar oleh orang tua korban karena pulang malam," ucap Hamidah.

Hamidah mengaku selama ini hanya memendam rasa sakit hatinya itu. Ia memilih tidak melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan ibunda Ara karena dianggap masih satu keluarga.

"Tapi kita redam dan tidak kita laporkan karena masih anggap masih saudara tapi masih seperti itu," ucap Hamidah.

Sementara itu, Oke Ary Aprilianto suami siri Hamidah mengaku bahwa penculikan yang dilakukannya hanya spontanitas.

Baca Juga: Kronologi Penculikan Bocah 6 Tahun oleh Perempuan di Bandar Lampung

Aksi tersebut, kata dia, dilakukan pada Selasa (23/3/2021). Saat itu, ia dan istrinya tak sengaja menjumpai Ara yang sedang main di taman.

"Bukan kepikiran menculik. Tapi itu mendadak. Waktu itu, korban ini melintas hendak bermain. Kebetulan lewat, kita panggil terus mau akhirnya ikut," ujar Ary.

"Tapi selama ikut saya, enggak ada kekerasan kepada korban karena sudah saya anggap putri saya sendiri."

Tak hanya sakit hati, Ary mengungkapkan, permasalahan dengan orang tua Ara sebenarnya sudah berlangsung lama karena dipicu hak warisan rumah.

Baca Juga: Tak Mau Pergi Kerja, Pria Ini Palsukan Penculikan Dirinya

"Karena juga warisan, karena beliau (orang tua Ara) ingin mempunyai hak warisan rumah. Karena selama ini kami tinggal bersama-sama di rumah Karanggayam," kata Ary.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU