Pengakuan Pakde dan Bude Ara Tersangka Penculik Bocah 7 Tahun: Sakit Hati Hingga Warisan Rumah
Kriminal | 28 Maret 2021, 17:05 WIBPasal tersebut dikenakan kepada kedua tersangka karena mereka membawa pergi Ara tanpa sepengetahuan dan persetujuan orangtuanya.
"Pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 83 Jo 76 F UU 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 3 tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Jhonny.
Sementara itu, kedua tersangka dalam pernyataannya kepada polisi mengaku nekat menculik Ara lantaran sakit hati.
Bude Ara bernama Hamidah mengatakan anaknya sebelumnya sempat menerima perlakuan kasar, yakni ditampar oleh Safrina Anindia Putri atau ibunda Ara.
Baca Juga: Inilah Detik-detik Polisi Bekuk Pelaku Penculikan
"Karena kita sakit hati. Dari dulu kita disakiti, difitnah. Sampai kemarin itu anak saya ditampar oleh orang tua korban karena pulang malam," ucap Hamidah.
Hamidah mengaku selama ini hanya memendam rasa sakit hatinya itu. Ia memilih tidak melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan ibunda Ara karena dianggap masih satu keluarga.
"Tapi kita redam dan tidak kita laporkan karena masih anggap masih saudara tapi masih seperti itu," ucap Hamidah.
Sementara itu, Oke Ary Aprilianto suami siri Hamidah mengaku bahwa penculikan yang dilakukannya hanya spontanitas.
Baca Juga: Kronologi Penculikan Bocah 6 Tahun oleh Perempuan di Bandar Lampung
Aksi tersebut, kata dia, dilakukan pada Selasa (23/3/2021). Saat itu, ia dan istrinya tak sengaja menjumpai Ara yang sedang main di taman.
"Bukan kepikiran menculik. Tapi itu mendadak. Waktu itu, korban ini melintas hendak bermain. Kebetulan lewat, kita panggil terus mau akhirnya ikut," ujar Ary.
"Tapi selama ikut saya, enggak ada kekerasan kepada korban karena sudah saya anggap putri saya sendiri."
Tak hanya sakit hati, Ary mengungkapkan, permasalahan dengan orang tua Ara sebenarnya sudah berlangsung lama karena dipicu hak warisan rumah.
Baca Juga: Tak Mau Pergi Kerja, Pria Ini Palsukan Penculikan Dirinya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV