Polisi Bekuk Pembobol ATM di Pati, Modusnya Aliran Listrik Diputus
Kriminal | 27 Maret 2021, 09:16 WIBPATI, KOMPAS.TV - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pati, Jawa Tengah, akhirnya membekuk tiga pembobol uang di anjungan tunai mandiri (ATM).
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial C, RG, dan DP. Mereka merupakan warga Lampung dan Semarang.
Komplotan tersebut rupanya sudah mendapatkan uang sekitar Rp 100 juta selama tiga kali beraksi di Kabupaten Pati.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan 6 Pelaku Pembobolan ATM di Tol Cipularang
"Di Kabupaten Pati, ketiganya beraksi di tiga ATM, yakni ATM di Kantor Kemenag Pati, di Rumah Sakit KSH, dan di depan Swalayan ADA," kata Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat memimpin gelar perkara di Mapolres Pati, Jumat (26/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Polisi menduga komplotan ini tidak hanya beraksi di Pati.
Ada dugaan tiga orang ini sudah membobol ATM di Kota Klaten, Boyolali, Cirebon, Cianjur, dan Depok.
Dalam menjalankan aksinya, RG diketahui bertugas sebagai penunjuk jalan, DP bertugas mengawasi, dan C sebagai eksekutor dibantu RG.
Modus pembobolan uang di ATM tersebut juga tergolong baru dengan menarik uang terlebih dahulu, lantas pelaku mematikan aliran listriknya.
Pelaku sebelumnya telah membuka tabungan di salah satu bank dengan identitas palsu.
Kemudian menjalankan aksinya di beberapa ATM di Kabupaten Pati.
"Modus mereka bertransaksi tarik tunai dengan batas maksimal sebesar Rp 1,25 juta untuk ATM pecahan Rp 50.000 dan Rp 2,5 juta untuk ATM pecahan Rp100.000," ujarnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Pencuri Informasi Kartu ATM Bisa Kuras Rekening, Ini Tips Hindari Terjebak Card Skimming
Ketika mesin sedang memproses transaksi pengambilan uang tersebut, sebelum tabungannya terdebet, dengan alat yang dimiliki mereka kemudian mematikan aliran listrik di ATM tersebut.
"Mereka kemudian mencongkel dan mengambil uang yang terlanjur diproses sehingga mereka mendapatkan uang. Namun tidak mengurangi tabungannya," ujarnya.
Polisi masih berupaya mendalami dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Lama Bank Mandiri, BNI, dan BCA
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV