Polisi Bekuk Pembobol ATM di Pati, Modusnya Aliran Listrik Diputus
Kriminal | 27 Maret 2021, 09:16 WIBKemudian menjalankan aksinya di beberapa ATM di Kabupaten Pati.
"Modus mereka bertransaksi tarik tunai dengan batas maksimal sebesar Rp 1,25 juta untuk ATM pecahan Rp 50.000 dan Rp 2,5 juta untuk ATM pecahan Rp100.000," ujarnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Pencuri Informasi Kartu ATM Bisa Kuras Rekening, Ini Tips Hindari Terjebak Card Skimming
Ketika mesin sedang memproses transaksi pengambilan uang tersebut, sebelum tabungannya terdebet, dengan alat yang dimiliki mereka kemudian mematikan aliran listrik di ATM tersebut.
"Mereka kemudian mencongkel dan mengambil uang yang terlanjur diproses sehingga mereka mendapatkan uang. Namun tidak mengurangi tabungannya," ujarnya.
Polisi masih berupaya mendalami dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Lama Bank Mandiri, BNI, dan BCA
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV