Polisi Berencana Panggil Paksa Asdianti Baso, Pembeli Pulau Lantigiang
Peristiwa | 23 Maret 2021, 21:43 WIBSELAYAR, KOMPAS TV - Asdianti Baso, tersangka kasus dugaan penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, hingga kini belum memenuhi panggilan polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan Asdianti Baso belum memenuhi panggilan polisi karena hingga saat ini masih berada di Dubai, Uni Emirat Arab.
Baca Juga: Penerima Uang Muka dari Penjualan Pulau Lantigiang Jadi Tersangka
Zulpan mengatakan, tengah mengagendakan upaya penjemputan paksa untuk membawa perempuan yang berperan sebagai pembeli lahan itu, bila panggilan polisi tidak diindahkan.
"(Setelah) pemanggilan keduanya disertai dengan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," kata Zulpan dikutip dari Kompas.com pada Selasa (23/3/2021).
Diketahui, Asdianti sejauh ini dianggap tidak kooperatif karena mangkir pada pemanggilan pertama yang dilakukan polisi usai dijadikan tersangka.
Baca Juga: Kades Jinato Juga Lapor Penjual Pulau Lantigiang, Polisi Terapkan Pasal Berlapis
Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam. Menurut Zulpan, pihaknya sudah melakukan koordinasi melalui pengacara Asdianti.
Zulpan mengatakan, wanita yang menjabat sebagai Direktur PT Mandiri Selayar tersebut terkesan memperlambat proses penyidikan.
"Sedang diupayakan koordinasinya agar yang bersangkutan ini bisa kembali ke Indonesia karena dia beralasan masih berada di Dubai," ucap Zulpan.
Baca Juga: Gubernur Kunjungi Pulau Lantigiang Selayar, Nurdin: Tidak akan Mungkin Bisa Diperjual-belikan
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Kepulauan Selayar kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Mereka yang sudah jadi tersangka adalah pembeli yaitu Asdianti dan mantan Kepala Desa Jinato bernama Abdullah.
Baca Juga: Pengacara: Komentar-Komentar Pejabat Tak Benar, Asdianti Bukan Beli Pulau Lantigiang tapi Tanah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV