Polisi Berencana Panggil Paksa Asdianti Baso, Pembeli Pulau Lantigiang
Peristiwa | 23 Maret 2021, 21:43 WIBBaca Juga: Gubernur Kunjungi Pulau Lantigiang Selayar, Nurdin: Tidak akan Mungkin Bisa Diperjual-belikan
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Kepulauan Selayar kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Mereka yang sudah jadi tersangka adalah pembeli yaitu Asdianti dan mantan Kepala Desa Jinato bernama Abdullah.
Baca Juga: Pengacara: Komentar-Komentar Pejabat Tak Benar, Asdianti Bukan Beli Pulau Lantigiang tapi Tanah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV