> >

Polisi Berencana Panggil Paksa Asdianti Baso, Pembeli Pulau Lantigiang

Peristiwa | 23 Maret 2021, 21:43 WIB
Pulau Lantigiang di Sulawesi Selatan yang akan dijual dengan harga Rp 900 juta. (Sumber: Dok. TN Taka Bonerate)

SELAYAR, KOMPAS TV - Asdianti Baso, tersangka kasus dugaan penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, hingga kini belum memenuhi panggilan polisi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan Asdianti Baso belum memenuhi panggilan polisi karena hingga saat ini masih berada di Dubai, Uni Emirat Arab.

Baca Juga: Penerima Uang Muka dari Penjualan Pulau Lantigiang Jadi Tersangka

Zulpan mengatakan, tengah mengagendakan upaya penjemputan paksa untuk membawa perempuan yang berperan sebagai pembeli lahan itu, bila panggilan polisi tidak diindahkan.

"(Setelah) pemanggilan keduanya disertai dengan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," kata Zulpan dikutip dari Kompas.com pada Selasa (23/3/2021).

Diketahui, Asdianti sejauh ini dianggap tidak kooperatif karena mangkir pada pemanggilan pertama yang dilakukan polisi usai dijadikan tersangka.

Baca Juga: Kades Jinato Juga Lapor Penjual Pulau Lantigiang, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam. Menurut Zulpan, pihaknya sudah melakukan koordinasi melalui pengacara Asdianti.

Zulpan mengatakan, wanita yang menjabat sebagai Direktur PT Mandiri Selayar tersebut terkesan memperlambat proses penyidikan.

"Sedang diupayakan koordinasinya agar yang bersangkutan ini bisa kembali ke Indonesia karena dia beralasan masih berada di Dubai," ucap Zulpan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU