Bayar Rp 150 Juta, Ini Syarat Tembok Dirobohkan terhadap 4 Keluarga yang Terisolasi di Pemalang
Peristiwa | 14 Maret 2021, 07:21 WIBPEMALANG, KOMPAS.TV- Kasus terisolasinya akses 4 keluarga di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah karena adanya tembok permanen yang dibangun di antara rumah mereka terus berlanjut.
Sudah masuk dalam proses mediasi, muncul syarat jika ingin tembok tersebut dirobohkan.
Oleh pemilik lahan yakni Sukendro mematok tanah seluas 1x25 meter persegi yang merupakan lahan sebagai akses jalan empat keluarga tersebut sebesar Rp 150 juta.
Baca Juga: 4 Keluarga di Pemalang Terisolasi karena Akses Jalan Ditembok, Terpaksa Memutar Lewat Saluran Air
"Saya terus terang tidak ada masalah apapun diviralkan di media elektronik dan cetak. Saya membangun di situ, ini saya ada IMB dan sertifikat tanah. Saya hanya memberi 1x25 meter persegi, tapi dengan ketentuan ganti rugi tanah bangunan dan immaterial Rp 150 juta. Tapi ditawar Rp 16 juta," kata Sukendro seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/3/2021).
Sukendro menyebut, lahan yang akhirnya berdiri tembok tersebut merupakan tanah miliknya berdasarkan pembagian warisan.
Kebetulan keempat kepala keluarga yang terisolasi aksesnya karena adanya tembok tersebut masih satu keluarga dengan Sukendro.
Baca Juga: VIRAL! Akses Jalan Dibangun Tembok dan Rumah, Warga Keluar Rumah Lewat Jalur Selokan Air
Sukendro pun membantah penutupan jalan terkait dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Widodaren 2020.
Sebagaimana diketahui anak Sukendro, yakni Andrianto Susatyo mencalonkan diri jadi kades pada Desember 2020, tapi kalah dalam Pilkades tersebut.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV