Lagi-Lagi, Pasangan Mabuk Asmara Jadi Korban Perampokan di Sleman
Berita daerah | 5 Maret 2021, 12:59 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Lagi-lagi, pasangan mabuk asmara menjadi korban perampokan di Sleman. Kali ini menimpa Bambang Sumantri (40) dan pasangannya yang sedang menginap di sebuah penginapan Kaliurang pada Jumat (22/1/2021).
Peristiwa perampokan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Dusun Boyong, Hargobinangun, Pakem, Sleman. Ketika itu korban sedang berada di jalan seusai check out dari penginapan di Kaliurang, dua laki-laki berboncengan naik motor menghadang dan merampok.
Korban sebenarnya tidak melawan karena sudah ketakutan melihat pelaku yang membawa pedang. Perampok berhasil mengambil sebanyak Rp 800.000, sebuah dompet, dan ponsel milik korban.
Baca Juga: Dua Pelajar Terlibat Perampokan Di Rumah Kost
Tidak hanya itu, pelaku juga mendaratkan pedang ke lengan kiri korban sehingga menimbulkan luka sedalam tiga sentimeter dan panjang tujuh sentimeter.
Pelaku perampokan tidak langsung ditangkap ketika itu. Mereka berhasil kabur.
Polisi butuh waktu untuk menangkap keduanya. Sampai akhirnya, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berinisial IF (28) warga Magelang dan OG (22) berhasil dibekuk saat hendak jalan-jalan menggunakan mobil sewaan di Turi, Sleman.
Saat hendak ditangkap kedua pelaku berusaha kabur, sehingga polisi menembak kaki kedua tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku baru pertama kali melakukan perampokan di Sleman. Aksi ini memang direncanakan dan menyasar pasangan yang sedang mabuk asmara.
“Sebelum beraksi, mereka juga meneguk minuman keras (miras). Bisa bacok orang itu karena mabuk,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Hadi Purwanto, Kamis (4/3/2021).
Kedua pelaku yang merupakan pengangguran juga mengakui uang hasil perampokan itu sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pemilik Toko Tewas Diduga Korban Perampokan dan Pembunuhan
Atas perbuatan merampok pasangan mabuk asmara di penginapan Kaliurang Sleman ini, IF dan OG dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV