> >

Lagi-Lagi, Pasangan Mabuk Asmara Jadi Korban Perampokan di Sleman

Berita daerah | 5 Maret 2021, 12:59 WIB
Atas perbuatan merampok pasangan mabuk asmara di penginapan Kaliurang Sleman ini, IF dan OG dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta diancam hukuman tujuh tahun penjara. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

Kedua pelaku yang merupakan pengangguran juga mengakui uang hasil perampokan itu sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Pemilik Toko Tewas Diduga Korban Perampokan dan Pembunuhan

Atas perbuatan merampok pasangan mabuk asmara di penginapan Kaliurang Sleman ini, IF dan OG dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU