Wali Kota Makassar Minta Pembangunan Twin Tower Rp 1,9 T Era Nurdin Abdullah Dihentikan, Ada Apa?
Peristiwa | 4 Maret 2021, 09:25 WIBMAKASSAR, KOMPAS TV - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menyoroti berbagai proyek yang pernah ditangani oleh Pemprov Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Nurdin Abdullah.
Usai menghentikan proyek pembangunan pedesterian di Jalan Metro Tanjung Bunga, Danny Pomanto menyoroti proyek gedung Twin Tower di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI).
Danny yang berlatar belakang sebagai arsitek mengakui bahwa desain pembangunan Twin Tower dan Stadion Mattoanging cukup bagus.
Baca Juga: KPK Kembali Temukan Sejumlah Uang Tunai Saat Geledah Rumah Pribadi Nurdin Abdullah
Namun, kata dia, lokasinya yang salah . Sebab, desain pembangunan Stadion Mattoanging berpotensi menimbulkan kemacetan panjang di sekitar lokasi.
"Ide desain Twin Tower, ide desain Stadion (Mattoanging) itu bagus, tapi tempatnya yang salah. Maka kalau ide itu mau digunakan, silakan cari tempat yang pas tata ruangnya," kata Danny dikutip dari tribuntimur.com, Rabu (3/3/2021).
Menurut Danny Pomanto, dua megaproyek yang digagas Nurdin Abdullah tersebut melanggar aturan tata ruang yang ada di Kota Makassar.
Danny mengaku tidak sepakat jika aturan tata ruang harus dilanggar demi sebuah proyek pembangunan yang besar.
"Apa gunanya kita bikin tata ruang kalau untuk dilanggar, itu contoh yang kurang bagus," ucap Danny Pomanto.
Baca Juga: Penghargaan Anti Korupsi Bung Hatta Award kepada Nurdin Abdullah Akan Ditinjau Ulang
"Masa kalau pelanggaran tata ruang orang kecil ditindaki terus kita suka-suka dengan tata ruang (kalau untuk pembangunan besar)."
Danny menegaskan, jika Pemprov Sulsel hendak membangun kawasan olahraga, lokasi yang benar menurut aturan tata ruang seharusnya berada di wilayah Barombong.
"Jadi seperti Stadion (Mattoanging) itu idenya bagus, desainnya bagus, tempatnya yang salah. Kalau tempat olahraga itu (tata ruangnya) di Barombong," ucapnya.
"Atau siapa tahu Stadion Barombong (yang terhenti pembangunannya) itu tidak mau (dibangun), silakan bangun 2 stadion di situ. Pertama di dunia 2 stadion bersampingan."
Lebih lanjut, Danny juga menyoroti pembangunan Gedung Twin Tower di kawasan CPI yang belum memiliki IMB.
Baca Juga: Penghargaan Anti Korupsi Bung Hatta Award kepada Nurdin Abdullah Akan Ditinjau Ulang
Terkait pembangunan gedung tersebut, Danny sudah mengirim teguran ke pekerja proyek agar pekerjaan pembangunan dihentikan.
"Saya sudah kasih teguran kemarin, sudah teguran meminta ada IMB atau tidak, kalau tidak ada stop pekerjaan," tuturnya.
Proyek Bernilai Rp 1,9 Triliun
Seperti diketahui, pembangunan
gedung Twin Tower di kawasan CPI rencananya akan dibangun sampai lantai 36.
Mega proyek itu disebut akan menelan anggaran mencapai Rp 1,9 triliun dengan target pengerjaan selama 18 bulan.
Kontrak kerja sudah diteken dan disusul groundbreaking. Itu artinya proyek tersebut sudah mulai dikerjakan.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Wagub Sulsel Jabat Plt Gubernur
Proyek ini digadang-gadang sebagai salah satu proyek prestisius Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di masa pemerintahan Nurdin Abdullah.
Jika terwujud, maka twin tower akan menjadi gedung yang terintegrasi antara Kantor Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel, serta perwakilan kantor Bupati/Wali Kota se-Sulsel.
Tak hanya itu, gedung tersebut juga diklaim akan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas seperti mal, hotel dan restoran.
"Kita ingin membangun sinergitas antara dinas, membangun secara terintegrasi semua. Tetapi kita punya kantor jauh-jauhan semua, sementara kita punya peluang, kita punya lahan di pinggir pantai ini sangat strategis untuk kita jadikan pusat pemerintahan," kata Nurdin Abdullah saat groundbreaking proyek tersebut pada Sabtu, (7/11/2020) lalu.
Baca Juga: Bela Nurdin Abdullah dan Serang KPK serta Sebut ada Peran ‘Om Kumis’, Ini Rekam Jejak Aoki Vera
Nurdin menyebut, pembangunan twin tower tersebur dilakukan dengan alasan dia ingin menghadirkan bangunan yang terintegrasi.
Nurdin bahkan mengklaim pembangunan twin tower ini sebagai sebuah kolaborasi yang menjadi budaya baru dalam pemerintahan.
“Dimulainya pembangunan dengan twin tower ini akan mempersatukan kita semua dalam rangka melakukan percepatan pembangunan di Sulawesi Selatan,” kata Nurdin.
Pembangunan Twin Tower ini diklaim tanpa menggunakan APBD ataupun APBN, melainkan dengan sistem turnkey. Artinya, proses pembayaran baru akan dilakukan setelah pembangunan gedung selesai.
"Jadi, ini betul-betul kolaborasi PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) bersama Waskita Karya, saya kira ini sesuatu yang luar biasa,” kata Nurdin.
Baca Juga: Bantah Korupsi, KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka
Meski begitu, Nurdin tetap yakin banyak pihak yang akan ikut menawarkan pembiayaan dengan penawaran bunga ringan dan tenggang waktu pelunasan selama 25 tahun.
"Dibangun oleh rekanan, rekanannya juga dari BUMN. BUMN pasti ada sumber-sumber pembiayaan dari luar dengan bunga yang lebih murah," ucap Nurdin.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV