> >

Wali Kota Makassar Minta Pembangunan Twin Tower Rp 1,9 T Era Nurdin Abdullah Dihentikan, Ada Apa?

Peristiwa | 4 Maret 2021, 09:25 WIB
Gambar rancangan proyek Twin Tower yang akan dibangun Perseroda Sulsel di kawasan CPI, Pantai Losari, Makassar, Sulsel (Sumber: Perseroda Sulsel)

"Saya sudah kasih teguran kemarin, sudah teguran meminta ada IMB atau tidak, kalau tidak ada stop pekerjaan," tuturnya.

Proyek Bernilai Rp 1,9 Triliun

Seperti diketahui, pembangunan
gedung Twin Tower di kawasan CPI rencananya akan dibangun sampai lantai 36.

Mega proyek itu disebut akan menelan anggaran mencapai Rp 1,9 triliun dengan target pengerjaan selama 18 bulan.

Kontrak kerja sudah diteken dan disusul groundbreaking. Itu artinya proyek tersebut sudah mulai dikerjakan.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Wagub Sulsel Jabat Plt Gubernur

Proyek ini digadang-gadang sebagai salah satu proyek prestisius Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di masa pemerintahan Nurdin Abdullah.

Jika terwujud, maka twin tower akan menjadi gedung yang terintegrasi antara Kantor Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel, serta perwakilan kantor Bupati/Wali Kota se-Sulsel.

Tak hanya itu, gedung tersebut juga diklaim akan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas seperti mal, hotel dan restoran.

"Kita ingin membangun sinergitas antara dinas, membangun secara terintegrasi semua. Tetapi kita punya kantor jauh-jauhan semua, sementara kita punya peluang, kita punya lahan di pinggir pantai ini sangat strategis untuk kita jadikan pusat pemerintahan," kata Nurdin Abdullah saat groundbreaking proyek tersebut pada Sabtu, (7/11/2020) lalu.

Baca Juga: Bela Nurdin Abdullah dan Serang KPK serta Sebut ada Peran ‘Om Kumis’, Ini Rekam Jejak Aoki Vera

Nurdin menyebut, pembangunan twin tower tersebur dilakukan dengan alasan dia ingin menghadirkan bangunan yang terintegrasi.

Nurdin bahkan mengklaim pembangunan twin tower ini sebagai sebuah kolaborasi yang menjadi budaya baru dalam pemerintahan.

“Dimulainya pembangunan dengan twin tower ini akan mempersatukan kita semua dalam rangka melakukan percepatan pembangunan di Sulawesi Selatan,” kata Nurdin.

Pembangunan Twin Tower ini diklaim tanpa menggunakan APBD ataupun APBN, melainkan dengan sistem turnkey. Artinya, proses pembayaran baru akan dilakukan setelah pembangunan gedung selesai.

"Jadi, ini betul-betul kolaborasi PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) bersama Waskita Karya, saya kira ini sesuatu yang luar biasa,” kata Nurdin.

Baca Juga: Bantah Korupsi, KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka

Meski begitu, Nurdin tetap yakin banyak pihak yang akan ikut menawarkan pembiayaan dengan penawaran bunga ringan dan tenggang waktu pelunasan selama 25 tahun.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU