> >

Karena UU ITE, Ibu dan Bayi di Aceh Utara Tetap Harus Dipenjara, Dijamin 3 Anggota DPRD Tak Mempan

Hukum | 2 Maret 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi ibu menyusui. (Sumber: Shutterstocks via Kompas.com)

“Posisinya kan soal kemanusiaan. Saya paham. Namun, jika telah vonis dan sudah jadi warga binaan ya tetap ditahan di Rutan, bukan di rumah pribadi. Kami siapkan ruangan yang nyaman buat ibu dan bayi itu,” kata Heni, Senin (1/3/2021).

Melansir Kompas.com, Selasa (2/3/2021), Heni menyebutkan, tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan.

“Kalau misalnya blok dia sudah penuh maka kami siapkan ruangan khusus buat ibu dan bayi itu agar bisa merawat bayinya selama menjadi warga binaan,” katanya.

Baca Juga: Dua Pria Mucikari Prostitusi Anak Di Bawah Umur Terancam 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD RI Haji Uma meminta agar tahanan itu bisa ditahan di luar rutan. Mereka siap menjadi penjamin tahanan itu.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, kasus itu terjadi pada 1 Maret 2021.

Isma mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

Dalam video itu tampak kepala Bahtiar sempat dipukul.

Baca Juga: Oknum Polisi Pelaku Penembakan di Kafe Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lalu video berdurasi sekitar 30 detik itu pun menjadi viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU