Karena UU ITE, Ibu dan Bayi di Aceh Utara Tetap Harus Dipenjara, Dijamin 3 Anggota DPRD Tak Mempan
Hukum | 2 Maret 2021, 11:08 WIBACEH UTARA, KOMPAS.TV- Isma bersama bayinya harus tetap berada di dalam penjara lantaran kasus melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat ibu berusia 33 tahun tersebut di Aceh Utara.
Padahal, semua upaya dilakukan agar Isma tak dipenjara termasuk tiga orang anggota DPRD setempat yang menjaminkan diri mereka.
Isma ditahan bersama anaknya berusia enam bulan setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, karena bersalah melanggar UU ITE.
Baca Juga: Duh, Ibu di Aceh Utara Dipenjara Bersama Bayinya Gara-Gara Video 35 Detik
Dia divonis tiga bulan penjara dan sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di rutan.
Praktis sisa masa hukumannya hanya lebih dari dua bulan dimana dia harus berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara termasuk anak bayinya yang masih membutuhkan susu ibunya tersebut.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Heni Yuwono menjelaskan semua warga binaan harus ditahan di rutan atau lapas di bawah Kemenkum dan HAM.
Hal itu termasuk kasus yang menimpa Isma.
Baca Juga: Banding Ditolak, Tersangka Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dia menjelaskan, pembebasan ibu dan anak itu hanya bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi. Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk membebaskan ibu dan anak itu.
“Posisinya kan soal kemanusiaan. Saya paham. Namun, jika telah vonis dan sudah jadi warga binaan ya tetap ditahan di Rutan, bukan di rumah pribadi. Kami siapkan ruangan yang nyaman buat ibu dan bayi itu,” kata Heni, Senin (1/3/2021).
Melansir Kompas.com, Selasa (2/3/2021), Heni menyebutkan, tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan.
“Kalau misalnya blok dia sudah penuh maka kami siapkan ruangan khusus buat ibu dan bayi itu agar bisa merawat bayinya selama menjadi warga binaan,” katanya.
Baca Juga: Dua Pria Mucikari Prostitusi Anak Di Bawah Umur Terancam 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD RI Haji Uma meminta agar tahanan itu bisa ditahan di luar rutan. Mereka siap menjadi penjamin tahanan itu.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, kasus itu terjadi pada 1 Maret 2021.
Isma mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.
Dalam video itu tampak kepala Bahtiar sempat dipukul.
Baca Juga: Oknum Polisi Pelaku Penembakan di Kafe Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Lalu video berdurasi sekitar 30 detik itu pun menjadi viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV