> >

Karena UU ITE, Ibu dan Bayi di Aceh Utara Tetap Harus Dipenjara, Dijamin 3 Anggota DPRD Tak Mempan

Hukum | 2 Maret 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi ibu menyusui. (Sumber: Shutterstocks via Kompas.com)

ACEH UTARA, KOMPAS.TV- Isma bersama bayinya harus tetap berada di dalam penjara lantaran kasus melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat ibu berusia 33 tahun tersebut di Aceh Utara.

Padahal, semua upaya dilakukan agar Isma tak dipenjara termasuk tiga orang anggota DPRD setempat yang menjaminkan diri mereka.

Isma  ditahan bersama anaknya berusia enam bulan setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, karena bersalah melanggar UU ITE.

Baca Juga: Duh, Ibu di Aceh Utara Dipenjara Bersama Bayinya Gara-Gara Video 35 Detik

Dia divonis tiga bulan penjara dan sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di rutan.

Praktis sisa masa hukumannya hanya lebih dari dua bulan dimana dia harus berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara termasuk anak bayinya yang masih membutuhkan susu ibunya tersebut.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Heni Yuwono menjelaskan semua warga binaan harus ditahan di rutan atau lapas di bawah Kemenkum dan HAM.

Hal itu termasuk kasus yang menimpa Isma.

Baca Juga: Banding Ditolak, Tersangka Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dia menjelaskan, pembebasan ibu dan anak itu hanya bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi. Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk membebaskan ibu dan anak itu.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU