Begini Respons BCA Terkait Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta
Hukum | 25 Februari 2021, 20:24 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Niat mau melakukan transfer sebesar Rp 51 juta, karyawan back office BCA Citraland, Surabaya, Jawa Timur malah salah mengirimkan uangnya.
Uang tersebut diterima oleh seorang makelar mobil bernama Andi Pratama.
Baca Juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana
Terlanjur menggunakan uang salah transfer itu Andi kini mendekam di balik jeruji besi.
Melansir Kompas.com, Kamis (25/02/2021) pihak PT Bank Central Asia Tbk melalui Hera F Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication buka suara.
Baca Juga: Direktur BCA Buka Suara soal Gugatan Sri Bintang Pamungkas Rp 10 Miliar
Perbankan, ungkap Hera, sudah menjalankan operasional sesuai hukum yang berlaku.
"Mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland. Kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya seperti ketika dihubungi Kompas.com.
Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng, Bank Ini Salah Transfer Dana Rp12,6 Triliun, Kejutan Menyenangkan Bagi Penerima
Terkait kesalahan transfer bank, diatur dalam pasal 85 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011.
Beleid itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pelaku bisa dikenai denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Citibank Salah Transfer, Dana 500 Juta Dolar AS Tidak Bisa Ditarik Kembali
Dalam hal kasus kesalahan transfer, Hera mengatakan, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.
"Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam pasal 85 UU 3/2011," jelas Hera.
Penulis : Danang-Suryo
Sumber : Kompas TV