> >

Begini Respons BCA Terkait Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta

Hukum | 25 Februari 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi: layanan Bank BCA. (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Beleid itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pelaku bisa dikenai denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Citibank Salah Transfer, Dana 500 Juta Dolar AS Tidak Bisa Ditarik Kembali

Dalam hal kasus kesalahan transfer, Hera mengatakan, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.

"Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam pasal 85 UU 3/2011," jelas Hera.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU