> >

Buntut Aksi Koboi di Kafe Cengkareng, Bripka CS Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Kriminal | 25 Februari 2021, 17:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Tersangka insiden penembakan di RM Cafe Cengkareng, Bripka CS akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indnesia.

Penembakan yang terjadi Kamis (25/2/2021) dini hari itu mengakibatkan tiga korban tewas di tempat yang salah satunya merupakan anggota TNI-AD yang berdinas di Kostrad berinisial S.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Inspektur Jenderal Fredy Sambo menegaskan dipecatnya Bripka CS sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Ditembak di Kafe, Bripka CS Ngamuk Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 Juta

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal  11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan  memproses PTDH yang bersangkutan," kata Sambo, kepada wartawan, Kamis (25/2/2021) yang dilansir dari RRI.

Selanjutnya, proses pemecatan Bripka CS akan diputuskan dalam  Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 2 Tahun 2002.

Baca Juga: Sebelum Tembak 4 Orang di Kafe Bripka CS Sempat Minum Miras dan Cekcok

Buntut dari aksi penembakan ini, lanjut Sambo, Propam Polri akan melakukan pengecekan kepada seluruh anggota Polri terkait prosedur penggunaan senjata api.

"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," tambah Sambo.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditembak Bripka CS, Pangdam Jaya: Selesaikan Secara Hukum yang Berkeadilan

Propam Polri juga akan menegakkan larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan dan mabuk-mabukan termasuk penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kapendam Jaya Letkol TNI Arh Herwin BS menyampaikan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengeluarkan perintah pada semua prajurit, bahwa kasus ini akan dikawal Pomdam Jaya.

Baca Juga: Permintaan Pangdam Jaya Soal Kasus Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi

"Pangdam Jaya juga memerintahkan agar menggelar patroli bersama Polda Metro Jaya dan Garnisun di ibu kota," tandas Herwin.

Sebelumnya. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Fadil Irman mengungkapkan Bripka CS selaku pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Fadil juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan salah satu anggotanya trsebut.

Baca Juga: Korban Penembakan Bripka CS ada Prajurit TNI, Kapolda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf

“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” kata Fadil

Atas aksi koboinya tersebut, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis : Rizky-L-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU