Buntut Aksi Koboi di Kafe Cengkareng, Bripka CS Diberhentikan Secara Tidak Terhormat
Kriminal | 25 Februari 2021, 17:30 WIBPropam Polri juga akan menegakkan larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan dan mabuk-mabukan termasuk penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kapendam Jaya Letkol TNI Arh Herwin BS menyampaikan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengeluarkan perintah pada semua prajurit, bahwa kasus ini akan dikawal Pomdam Jaya.
Baca Juga: Permintaan Pangdam Jaya Soal Kasus Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi
"Pangdam Jaya juga memerintahkan agar menggelar patroli bersama Polda Metro Jaya dan Garnisun di ibu kota," tandas Herwin.
Sebelumnya. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Fadil Irman mengungkapkan Bripka CS selaku pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Fadil juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan salah satu anggotanya trsebut.
Baca Juga: Korban Penembakan Bripka CS ada Prajurit TNI, Kapolda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf
“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” kata Fadil
Atas aksi koboinya tersebut, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Rizky-L-Pratama
Sumber : Kompas TV