Dinas Pendidikan Kota Depok Larang Siswa Rayakan Hari Valentine, Ini 5 Poin Utamanya
Sosial | 14 Februari 2021, 12:44 WIBDEPOK, KOMPAS.TV – Perayaan Hari Valentine 2021 diwarnai dengan pelarangan dari Dinas Pendidikan Kota Depok melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan 11 Februari kemarin.
SE dengan nomor 005/1686/II/Disdik/2021 ini ditujukan kepada sejumlah perangkat pendidikan, seperti Pengawas SD dan SMP, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal di Dpeok.
Pelarangan merayakan Hari Valentine dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin ini dilakukan dalam upaya membangun karakter peserta didik.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Depok, dalah surat tersebut, menilai bahwa kegiatan merayakan Hari Valentine ini bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, SE pelarangan merayakan Hari Valentine ini meminta seluruh perangkat sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai budaya Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Hari Valentine, Hari Kasih Sayang yang Diperingati Tiap 14 Februari
Berikut lima poin utama isi surat Dinas Pendidikan Kota Depok yang melarang adanya perayaaan Hari Valentine.
1. Menghimbau peserta didik untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).
2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV