Pengendara Moge Minta Maaf Kumpul-Kumpul di Puncak Bogor, Bima Arya: Kami Tak Pandang Bulu
Peristiwa | 13 Februari 2021, 16:24 WIB
BOGOR, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya angkat bicara terkait dengan penangkapan pengendara moge yang melanggar sistem ganjil genap saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Bogor, Jawa Barat.
Bima Arya mengapresiasi Kapolresta Bogor Kota yang begerak cepat melakukan identifikasi.
Dia juga menekankan bahwa tindakan tegas pada pengendara moge ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.
Baca Juga: Pengendara Moge Bogor Ditangkap, Diangkut Pakai Truk lalu Diberi Gantungan Pelanggar PPKM
"Saya kira ini pembelajaran bagi semua agar mentaati peraturan, sudah diproses, dikenakan denda maksimal seusai aturan, sudah diselesaikan juga. Kami tidak pandang bulu, siapapun itu pasti akan ditindak sesuai aturan," kata Bima Arya dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Sabtu (13/2/2021).
Bima Arya menerangkan alasan menjerat 3 pengendara moge dengan denda maksimal. "Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," ujarnya.
"Karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil ada yang didenda disuruh putar balik sementara ini terkesan dibiarkan jadi saya apresiasi pak Kapolresta dengan jajaran denagan sangat cepat bisa mengidentifikasi," imbuh Bima Arya.
Terkait sanksi yang diberikan walaupun para pengendara mengaku tidak mengetahui ada aturan ganjil genap, Bima menjelaskan bahwa aturan yang ada tetap harus ditegakkan.
"Ya apapun itu kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan untuk putar balik ya nah tapi minggu ini kan sudah hampir seminggu lebih ya jadi apapun alasannya aturan itu tetap berlaku," katanya.
Baca Juga: Ini Identitas 3 Pengendara Moge yang Dikalungi Pelanggar PPKM di Bogor
Pengendara Moge Minta Maaf
Salah seorang pengendara moge meminta maaf atas kesalahan yang dibuat bersama rombongannya di Bogor, Jawa Barat.
"Memohon maaf kepada Pemkot Bogor bapak Walikota, aparat dari Polres juga aparat Satgas Covid atas ketidakyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami jumat pagi," kata salah satu dari 3 pengendara moge yang melanggar sistem ganjil genap PPKM di Kota Bogor, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Ia mengaku sudah menjalani sanksi yang dikenakan pada mereka.
"Kami mohon maaf kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama ya kedudukannya di mata hukum kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi," katanya.
Ia dan rombongannya mengaku tak mengetahui bahwa sedang diterapkan sistem ganjil genap di Kota Bogor.
"Ini jadi pembelajaran bagi kami semua, tindakan ini karena kami tidak tahu ada pemberlakuan itu, sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indoensia," katanya.
Ia menerangkan bahwa saat itu mereka ke Puncak untuk menghadiri sebuah acara. "Ada giat aja, kumpul di Puncak," tutupnya.
Baca Juga: Rombongan Moge Lewati Ganjil Genap Bogor, Bima Arya: Jangan Mentang-Mentang!
Polisi Tangkap Moge Pelanggar PPKM
Sebelumnya, polisi akhirnya menangkap pengendara motor gede (moge) yang melanggar sistem ganjil genap di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Hal itu setelah tim Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengindentifikasi rombongan moge tersebut. Rombongan itu deketahui melewati Kota Bogor pada Jumat (12/2/2021) pagi.
Hingga Sabtu (13/2/2021) dini hari, 12 pengendara ini dikumpulkan. Sebanyak 3 di antaranya terbukti melanggar. Ketiga pengendara moge tersebut teridentifikasi menggunakan plat nomor ganjil di tanggal genap.
Pengendara moge yang melanggar tersebut kemudian dibawa dengan menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM. Tak hanya itu ketiganya juga langsung dibawa ke Satgas Covid-19 ke Balai Kota Bogor, jalan Ir H Djuanda.
Sambil mengenakan gantungan bertuliskan pelanggar PPKM para pelanggar langsung diproses petugas Satpol PP Kota Bogor.
Menurut Susatyo, ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota. Mereka diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107, yakni denda maksimal Rp250.000.
"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Susatyo.
Baca Juga: Tanggapi Konvoi Moge di Bogor, Orang Dekat Prabowo: Orang Kaya Mah Bebas
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV