> >

Pengendara Moge Minta Maaf Kumpul-Kumpul di Puncak Bogor, Bima Arya: Kami Tak Pandang Bulu

Peristiwa | 13 Februari 2021, 16:24 WIB

Ia mengaku sudah menjalani sanksi yang dikenakan pada mereka.

"Kami mohon maaf kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama ya kedudukannya di mata hukum kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi," katanya.

Ia dan rombongannya mengaku tak mengetahui bahwa sedang diterapkan sistem ganjil genap di Kota Bogor.

"Ini jadi pembelajaran bagi kami semua, tindakan ini karena kami tidak tahu ada pemberlakuan itu, sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indoensia," katanya.

Ia menerangkan bahwa saat itu mereka ke Puncak untuk menghadiri sebuah acara. "Ada giat aja, kumpul di Puncak," tutupnya.

Baca Juga: Rombongan Moge Lewati Ganjil Genap Bogor, Bima Arya: Jangan Mentang-Mentang!

Pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap, Jumat (12/2/2021) kemarin, diamankan petugas. (Sumber: TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Polisi Tangkap Moge Pelanggar PPKM

Sebelumnya, polisi akhirnya menangkap pengendara motor gede (moge) yang melanggar sistem ganjil genap di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Hal itu setelah tim Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengindentifikasi rombongan moge tersebut. Rombongan itu deketahui melewati Kota Bogor pada Jumat (12/2/2021) pagi.

Hingga Sabtu (13/2/2021) dini hari, 12 pengendara ini dikumpulkan. Sebanyak 3 di antaranya terbukti melanggar. Ketiga pengendara moge tersebut teridentifikasi menggunakan plat nomor ganjil di tanggal genap.

Pengendara moge yang melanggar tersebut kemudian dibawa dengan menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM. Tak hanya itu ketiganya juga langsung dibawa ke Satgas Covid-19 ke Balai Kota Bogor, jalan Ir H Djuanda.

Sambil mengenakan gantungan bertuliskan pelanggar PPKM para pelanggar langsung diproses petugas Satpol PP Kota Bogor.

Menurut Susatyo, ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota. Mereka diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107, yakni denda maksimal Rp250.000.

"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Susatyo.

Baca Juga: Tanggapi Konvoi Moge di Bogor, Orang Dekat Prabowo: Orang Kaya Mah Bebas

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU