> >

18 Praja IPDN Dilarang Terbang Usai Kedapatan Memalsukan Surat Rapid Test

Berita daerah | 12 Februari 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi pemeriksaan rapid test antigen secara gratis di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/12/2020). (Sumber: Dok : Humas Pemprov Sulsel)

PALU, KOMPAS.TV- Sebanyak 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) gagal terbang lantaran diketahui membawa surat hasil rapid test antigen palsu.

Akhirnya ke-18 praja tersebut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Terungkapnya kasus ini bermula saat petugas Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu menemukan belasan surat hasil rapid test antigen palsu.

Dari pengecekan, ternyata surat hasil rapid test itu diduga milik 18 praja IPDN  yang berniat terbang meninggalkan Kota Palu.

Baca Juga: Polres Blitar Gelar Rapid Test Antigen Massal, 1 Pengendara Reaktif Covid-19

Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palu, dr Lisda mengatakan 18 orang tersebut menggunakan surat hasil rapid test dari Klinik Agung Palu.

Namun dari pengecekan, petugas melihat surat tersebut mencurigakan karena tidak lolos proses validasi.

Petugas pun mengecek validitas surat itu ke klinik.

“Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata dr Lisda, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Warga Rapid Test di Tempat

Terpisah, Kepala Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie, Ubaedillah membenarkan bahwa 18 orang tersebut adalah praja IPDN.

“Informasi yang saya terima mereka taruna (Praja) IPDN,”  sambung Ubaedillah.

Menurut Ubaedillah, seharusnya belasan praja IPDN itu terbang dari Palu ke Jakarta pada Kamis pagi dengan maskapai Batik Air ID-7585.

Baca Juga: Kepala Desa Menolak Rapid Test Antigen yang Digelar Untuk Warganya

Namun, karena dugaan pemalsuan surat hasil rapid test, mereka harus diperiksa di pos polisi dan dibawa ke Polsek Palu Selatan.
 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU