Asimilasi Napi Diperpanjang hingga Juli, Kali Ini Syaratnya Lebih Ketat
Hukum | 2 Februari 2021, 18:18 WIBBATAM, KOMPAS.TV - Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Dodi Naksabani mengatakan, pada 2021 ini, program asimilasi diperpanjang hingga Juli mendatang.
Menurut dia, tahun ini terdapat pengetatan persyaratan untuk warga binaan yang akan menerima asimilasi.
Baca Juga: Bejat!!! Napi Asimilasi Bunuh Bocah 9 Tahun dan Perkosa Sang Ibu
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020.
"Dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," kata Dodi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/2/2021).
Ia mengatakan, di dalam Permenkumham itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi warga binaan, salah satunya penelitian masyarakat.
"Ada persyaratan baru, yaitu melalui metode wawancara terhadap yang bersangkutan, keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Apabila tidak memenuhi kriteria, maka tidak bisa," kata Dodi.
Menurut Dodi, warga binaan yang mendapat program asimilasi juga dibatasi.
Namun demikian, ada sejumlah warga binaan yang tidak bisa menerima asimilasi, antara lain dari kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, narkotika dan hukuman pidana di atas 5 tahun lainnya.
"Ada juga asesmen risiko, jadi untuk tahun 2021 ini lebih diperketat," kata Dodi.
Dodi mengatakan, untuk tahun ini ada sebanyak 27 orang dari Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun yang sudah mendapat asimilasi.
"Kemarin ada 27 orang WBP, itu perdana di tahun 2021," kata Dodi.
Ia berharap, program asimilasi ini dapat dimanfaatkan warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.
"Saya berpesan, patuhi segala persyaratan. Jangan disia-siakan," kata Dodi.
Baca Juga: 13 NAPI LAPAS KELAS IIB KOTA SUKABUMI DAPAT ASIMILASI
Sebelumnya, selama tahun lalu, sebanyak 203 orang warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Program asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.
Program asimilasi dilaksanakan di rumah.
Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara online.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV