> >

Asimilasi Napi Diperpanjang hingga Juli, Kali Ini Syaratnya Lebih Ketat

Hukum | 2 Februari 2021, 18:18 WIB
ILustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) napi pelaku tersangka penjara (Sumber: Tribunnews)

Dodi mengatakan, untuk tahun ini ada sebanyak 27 orang dari Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun yang sudah mendapat asimilasi. 

"Kemarin ada 27 orang WBP, itu perdana di tahun 2021," kata Dodi. 

Ia berharap, program asimilasi ini dapat dimanfaatkan warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. 

"Saya berpesan, patuhi segala persyaratan. Jangan disia-siakan," kata Dodi.

Baca Juga: 13 NAPI LAPAS KELAS IIB KOTA SUKABUMI DAPAT ASIMILASI

Sebelumnya, selama tahun lalu, sebanyak 203 orang warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Program asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat. 

Program asimilasi dilaksanakan di rumah. 

Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara online.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU