> >

Penegakan PPKM Dianggap Lemah, Satpol PP: Kasihan Warga Cari Makan

Peristiwa | 31 Januari 2021, 23:54 WIB
Ilustrasi: Satpol PP Kota Surabaya bersama kepolisian dan TNI melakukan razia dan berpatroli menyisir tempat perdagangan, warung, dan mall yang masih buka dan melanggar ketentuan PSBB, Jumat (1/5/2020). (Sumber: Dok. Pemkot Surabaya/Kompas.com)

KOMPAS.TV - Kepala Satpol PP Nunukan, Kalimantan Utara, Kadir membantah tudingan lemahnya penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayahnya.

Dia mengatakan bahwa aturan tersebut tidak bisa serta merta ditegakkan begitu saja. Terlebih lagi, banyak daerah di Kalimantan Utara yang tidak menerapkan aturan serupa.

"Coba lihat dulu Tarakan, Tanjung Selor, di sana buka sampai jam empat pagi kok, masa harus kita tegasi di Nunukan? Harus ada keadilan juga, kasihan itu, tempat usahanya kan sewa itu, ada yang 50 juta ada 70 juta," katanya dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga: Satpol PP Bogor Ancam Tutup Syuting Sinetron Ikatan Cinta

Menurut dia, jika aturan tersebut dipaksakan dan pelaku usaha yang membandel tempat usahanya ditutup paksa, maka akan menimbulkan gelombang protes. Oleh karena itu, ia tidak menginginkan hal itu terjadi.

Pasalnya, pengendalian Covid-19 dan menjaga perekonomian masyarakat seyogyanya harus dilakukan secara beriringan.

"Jadi cukup razia masker saja, cukup itu, kalau tutup tempat hiburan, kafe, tidak bisa itu. Orang mau makan, apalah artinya kita lawan corona kalau imun kita lemah karena gak makan, orang cari duit sekarang susah, kacau kita kalau begini terus, kami kena sasarannya terus," keluhnya.

Karena pertimbangan tersebut, dirinya saat ini memilih untuk menyerahkan soal polemik penegakan aturan itu kepada bupati.

Hal itu diperlukan untuk menjaga kondusivitas dan mengantisipasi hal yang tak diinginkan terjadi.

"Kalau kami diserang terus, lama-lama bisa kacau, demo orang, karena mereka punya tempat sewa, kasihan juga kami ini. Makanya saya bilang serahkan saja ke Bupati, saya bingung ini, yang penting anak buah saya sudah laksanakan tugas," lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi: Implementasi PPKM Tidak Tegas dan Inkonsisten!

Seperti diketahui, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Nunukan, Bupati Asmin Laura Hafid sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan PPKM.

Dalam SE yang berlaku hingga 8 Februari 2021 tersebut, selain mencegah adanya kerumunan juga seluruh tempat hiburan malam, termasuk kafe dan rumah makan hanya boleh beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 Wita.

Di atas jam tersebut, untuk kafe dan rumah makan boleh tetap beroperasi asalkan tidak dimakan di tempat atau dibawa pulang.

Namun demikian, sejak diberlakukan aturan itu ternyata masih banyak pelaku usaha yang membandel.

Hal itu terlihat banyak tempat hiburan malam yang tetap beroperasi sampai pagi dan rumah makan yang ramai pengunjung tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Lakukan Kekerasan Fisik ke Sopir Truk saat Razia PPKM

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU