> >

Penegakan PPKM Dianggap Lemah, Satpol PP: Kasihan Warga Cari Makan

Peristiwa | 31 Januari 2021, 23:54 WIB
Ilustrasi: Satpol PP Kota Surabaya bersama kepolisian dan TNI melakukan razia dan berpatroli menyisir tempat perdagangan, warung, dan mall yang masih buka dan melanggar ketentuan PSBB, Jumat (1/5/2020). (Sumber: Dok. Pemkot Surabaya/Kompas.com)

Baca Juga: Jokowi: Implementasi PPKM Tidak Tegas dan Inkonsisten!

Seperti diketahui, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Nunukan, Bupati Asmin Laura Hafid sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan PPKM.

Dalam SE yang berlaku hingga 8 Februari 2021 tersebut, selain mencegah adanya kerumunan juga seluruh tempat hiburan malam, termasuk kafe dan rumah makan hanya boleh beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 Wita.

Di atas jam tersebut, untuk kafe dan rumah makan boleh tetap beroperasi asalkan tidak dimakan di tempat atau dibawa pulang.

Namun demikian, sejak diberlakukan aturan itu ternyata masih banyak pelaku usaha yang membandel.

Hal itu terlihat banyak tempat hiburan malam yang tetap beroperasi sampai pagi dan rumah makan yang ramai pengunjung tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Lakukan Kekerasan Fisik ke Sopir Truk saat Razia PPKM

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU