Viral Video Buaya Dibantai Ramai-Ramai, BKSDA Sayangkan Menangkapnya Sadis sampai Mati
Peristiwa | 30 Januari 2021, 16:07 WIBMereka yang membunuh satwa dilindungi negara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990.
Baca Juga: Ngeri, Seorang Ibu di Bangka Dimangsa Buaya di Hadapan Anaknya
Kronologi Penangkapan Buaya
Ade mengatakan, peristiwa itu berawal dari adanya warga yang digigit buaya saat mencari lokan di sungai tersebut.
Padahal, sungai itu merupakan habitat buaya dan diperkirakan ada lebih dari satu buaya di lokasi itu.
"Yang ditangkap dan akhirnya mati itu baru satu. Masih ada buaya lain yang masuk ke sungai karena habitatnya terganggu oleh perkebunan sawit warga," jelas Ade.
Ade mengatakan, karena ada buaya, kemudian warga berusaha menangkapnya dengan meminta bantuan pawang.
"Dua hari sebelum kejadian, kita sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya karena dilindungi," kata Ade.
Namun ternyata saat penangkapan, buaya tersebut dilukai dengan tombak dan akhirnya mati.
"Ini yang kita sayangkan. Menangkapnya dengan cara sadis yang berujung dengan matinya satwa dilindungi itu," kata Ade.
Baca Juga: Penyebab Buaya Menyerang Manusia Menurut BKSDA sulteng
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV