> >

Tak Tahan Sering Dipalak, Massa Bandar Sayur Akhirnya Keroyok Dua Preman, 1 Tewas

Kriminal | 25 Januari 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi: jenazah korban. (Sumber: THINKSTOCK/KOMPAS.COM)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Aksi pengeroyokan terjadi di Kampung Caringin Tilu (Cartil) Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua orang preman dikeroyok puluhan orang lantaran kerap melakukan pemalakan hingga pemerasan. Akibat diamuk massa, seorang preman di antaranya meninggal dan satu lagi terluka cukup parah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (18/1/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Mahfud MD: Preman yang Langgar Hukum Kita Tangkap!

"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan," Kata Hendra, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Pengeroyokan ini berawal adanya ketidaknyamanan pelaku YS yang kesehariannya sebagai bandar sayur kerap diperas oleh kedua korban tersebut.

Pelaku YS kemudian menghasut tiga belas rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Kedua korban ini diajak minum kopi bersama di salah satu warung, tak lama YS dan rekannya pun melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

Pada saat pengeroyokan, korban sempat berlari namun dikejar para pelaku hingga akhirnya salah satu korban Asep meninggal dunia dan korban Ayi mengalami luka serius di sekujur tubuhnya akibat hantaman benda tumpul.

"Korban satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka cukup serius," ujar Hendra.

Baca Juga: Razia Premanisme, Dua Calo Tiket Bus Ditangkap Polisi

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil keterangan para saksi, akhirnya polisi mengamankan 13 orang tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediamannya masing-masing.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 1 buah kursi, 1 buah batu bata, dan buah potong besi alat yang digunakan para tersangka.

Guna membertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P, HG, YS, R, R, CA, IS, L dijerat pasal 170 KUHP, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing 9 tahun, 6 tahun, dan 12 tahun penjara.

"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," pungkasnya.

Baca Juga: Sebelum Tewas Ditembak KKB, Anggota TNI Pratu Dedi Hamdani Sempat Telepon Ibunya Tapi Tak Diangkat

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU