Tak Tahan Sering Dipalak, Massa Bandar Sayur Akhirnya Keroyok Dua Preman, 1 Tewas
Kriminal | 25 Januari 2021, 20:33 WIBBaca Juga: Razia Premanisme, Dua Calo Tiket Bus Ditangkap Polisi
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil keterangan para saksi, akhirnya polisi mengamankan 13 orang tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediamannya masing-masing.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berupa 1 buah kursi, 1 buah batu bata, dan buah potong besi alat yang digunakan para tersangka.
Guna membertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P, HG, YS, R, R, CA, IS, L dijerat pasal 170 KUHP, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing 9 tahun, 6 tahun, dan 12 tahun penjara.
"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," pungkasnya.
Baca Juga: Sebelum Tewas Ditembak KKB, Anggota TNI Pratu Dedi Hamdani Sempat Telepon Ibunya Tapi Tak Diangkat
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV