Hukuman Jerinx Dipangkas jadi 10 Bulan Penjara, Ini Kata Pengacaranya
Hukum | 19 Januari 2021, 16:01 WIBBALI, KOMPAS.TV – Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutus banding kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama Jerinx.
Pada putusan tingkat pertama yang lalu, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan.
Kemudian seturut hasil banding, putusannya menjadi 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, mengatakan dalam putusan banding tersebut kliennya masih dinyatakan bersalah meski hukumannya dikurangi 4 bulan.
Gendo akan berkoordinasi dengan Jerinx untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan menerima atau melakukan upaya kasasi terhadap hasil vonis banding.
Baca Juga: Hasil Banding, Vonis Jerinx Dikorting dari 14 Bulan Menjadi 10 Bulan
"Karena Jerinx yang akan mengambil keputusan apakah akan menerima putusan ini atau akan melakukan langkah hukum upaya kasasi. Itu tergantung dari Jerinx," kata Gendo, di PN Denpasar, Selasa (19/1/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Soal kasasi tersebut, pihaknya akan melihat apa yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Lagi-lagi itu semua tergantung Jerinx. Kalau pengalaman banding kemarin, Jerinx lebih menunggu reaksi atau sikap dari jaksa penuntut umum," ujar dia.
Gendo juga mengaparesiasi putusan majelis hakim yang mengurangi pidana penjara untuk Jerinx. Meski demikian, ia yakin bahwa kliennya patut dinyatakan tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan.
"Tidak bisa dikualifikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu," kata dia.
Apalagi, menurutnya IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud dalam ujaran kebencian.
"IDI bukanlah kelompok yang rentan masuk dalam kualifikasi suku agama rasa atau kelompok yang antar golongan. Apalagi, dalam kasus ini, IDI hanya sendiri tidak ada antar golongan lain yang sebetulnya sedang dipertentangkan dalam kasus ini," kata Gendo.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menyatakan Jerinx bersalah. Pihaknya masih menunggu tanggapan dari pihak Jerinx, apakah akan melakukan kasasi atau menerima vonis.
Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi yang diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan.
"Hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi," kata Harlianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV