> >

Hukuman Jerinx Dipangkas jadi 10 Bulan Penjara, Ini Kata Pengacaranya

Hukum | 19 Januari 2021, 16:01 WIB
Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020) (Sumber: kompas.com)

"Tidak bisa dikualifikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu," kata dia.

Apalagi, menurutnya IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud dalam ujaran kebencian.

"IDI bukanlah kelompok yang rentan masuk dalam kualifikasi suku agama rasa atau kelompok yang antar golongan. Apalagi, dalam kasus ini, IDI hanya sendiri tidak ada antar golongan lain yang sebetulnya sedang dipertentangkan dalam kasus ini," kata Gendo.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menyatakan Jerinx bersalah. Pihaknya masih menunggu tanggapan dari pihak Jerinx, apakah akan melakukan kasasi atau menerima vonis.

Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi yang diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan.

"Hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi," kata Harlianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU