> >

Hukuman Jerinx Dipangkas jadi 10 Bulan Penjara, Ini Kata Pengacaranya

Hukum | 19 Januari 2021, 16:01 WIB
Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020) (Sumber: kompas.com)

BALI, KOMPAS.TV – Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutus banding kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama Jerinx.

Pada putusan tingkat pertama yang lalu, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan.

Kemudian seturut hasil banding, putusannya menjadi 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, mengatakan dalam putusan banding tersebut kliennya masih dinyatakan bersalah meski hukumannya dikurangi 4 bulan.

Gendo akan berkoordinasi dengan Jerinx untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan menerima atau melakukan upaya kasasi terhadap hasil vonis banding.

Baca Juga: Hasil Banding, Vonis Jerinx Dikorting dari 14 Bulan Menjadi 10 Bulan

"Karena Jerinx yang akan mengambil keputusan apakah akan menerima putusan ini atau akan melakukan langkah hukum upaya kasasi. Itu tergantung dari Jerinx," kata Gendo, di PN Denpasar, Selasa (19/1/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Soal kasasi tersebut, pihaknya akan melihat apa yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Lagi-lagi  itu semua tergantung Jerinx. Kalau pengalaman banding kemarin, Jerinx lebih menunggu reaksi atau sikap dari jaksa penuntut umum," ujar dia.

Gendo juga mengaparesiasi putusan majelis hakim yang mengurangi pidana penjara untuk Jerinx. Meski demikian, ia yakin bahwa kliennya patut dinyatakan tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU