> >

Kubu Akhyar Gugat ke MK, Kubu Bobby Sebut Itu Hal Konyol

Politik | 20 Desember 2020, 10:23 WIB
Akhyar Nasution (kiri) kader PDIP yang lompat ke Partai Demokrat, dan Bobby Nasution (kanan) menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diusung PDIP sebagai Calon Wali Kota Medan di Pilkada 2020 (Sumber: Tribunnews)

MEDAN, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman menanggapi langkah Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut kubu Bobby-Aulia, gugatan pasangan calon nomor urut 01 itu adalah hal yang konyol dan memalukan.

"Kenapa konyol dan memalukan? Pertama mereka salah alamat untuk menggugat. MK itu, sama-sama kita ketahui, dalam konteks hukum hanya menangani persoalan selisih penghitungan suara. Sementara yang mereka gugat adalah proses," kata Juru Bicara Tim Bobby - Aulia saat menggelar konferensi pers di Kopi Jolo, Medan, Sabtu (19/12/2020), seperti dikutip dari Tribun Medan.

Baca Juga: Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Medan Diterima MK, Ini Isinya Permohonannya

Jika ingin menggugat proses pilkada, bukan melayangkannya ke Mahkamah Konstitusi, melainkan ke Bawaslu, DKPP atau PTTUN. Itu pun harus ada fakta-faktanya.

Sugiat mengatakan, jika Akhyar - Salman memaparkan fakta kecurangan secara umum, hal tersebut juga konyol.

"Tidak bisa sebuah kecurangan secara umum itu dijadikan fakta kalau tidak ada basis data per case. Sementara kita ketahui, tadi dijelaskan, sejak perhitungan dari TPS, perhitungan di PPK, tidak ada gugatan, tidak ada laporan untuk menguatkan basis data mereka ketika mereka melaporkan proses tadi," tutur Sugiat.

Dilanjutkan Sugiat, Mahkamah Konstitusi hanya menangani gugatan perselisihan perhitungan suara. Itupun masih ada aturannya.

Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menegaskan bahwa syarat untuk beracara adalah selisihnya 0,5 persen ke bawah.

Baca Juga: Bobby - Aulia Unggul Versi KPU

Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Medan, selisih suara Paslon adalah sekitar 6-7 persen.

Bagi Tim Bobby - Aulia, langkah Akhyar - Salman merupakan kekonyolan dan memalukan. Namun hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjadikan pilkada Medan berkualitas.

"Kami optimis, gugatan mereka, karena tidak memenuhi syarat, subtansinya tidak nyambung, itu akan ditolak oleh MK," pungkasnya.

Tim Pemenangan Paslon 01, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi (AMAN), mengajukan gugatan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Pemenangan Ibrahim Tarigan mengatakan, pihaknya berharap Paslon 01 memenangkan gugatan tersebut.

"Iya. Harapannya Pak Akhyar menang lah. Kita dokumennya lengkap," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Ibrahim mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terkait dugaan penggelembungan suara.

Baca Juga: Akhyar Akui Kalah dari Bobby Nasution di Hitung Cepat

"Tiap-tiap TPS itu ada kelebihan suara yang kita lihat, yang pakai KTP itu. Masa satu TPS ada 50-sekian. Kan wajarnya cuma 2,5 persen dari pemilih. Kalau dia 400 (pemilih) cuma 10, banyak kali," katanya.

Sebelumnya, KPU Medan telah mengikuti mengumumkan Bobby Nasution - Aulia Rachman pemenang di Pilkada Medan 2020.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Medan, Bobby - Aulia berhasil meraih 393.327 suara berbanding 342.580 suara untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU