Kubu Akhyar Gugat ke MK, Kubu Bobby Sebut Itu Hal Konyol
Politik | 20 Desember 2020, 10:23 WIBSementara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Medan, selisih suara Paslon adalah sekitar 6-7 persen.
Bagi Tim Bobby - Aulia, langkah Akhyar - Salman merupakan kekonyolan dan memalukan. Namun hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjadikan pilkada Medan berkualitas.
"Kami optimis, gugatan mereka, karena tidak memenuhi syarat, subtansinya tidak nyambung, itu akan ditolak oleh MK," pungkasnya.
Tim Pemenangan Paslon 01, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi (AMAN), mengajukan gugatan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Pemenangan Ibrahim Tarigan mengatakan, pihaknya berharap Paslon 01 memenangkan gugatan tersebut.
"Iya. Harapannya Pak Akhyar menang lah. Kita dokumennya lengkap," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Ibrahim mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terkait dugaan penggelembungan suara.
Baca Juga: Akhyar Akui Kalah dari Bobby Nasution di Hitung Cepat
"Tiap-tiap TPS itu ada kelebihan suara yang kita lihat, yang pakai KTP itu. Masa satu TPS ada 50-sekian. Kan wajarnya cuma 2,5 persen dari pemilih. Kalau dia 400 (pemilih) cuma 10, banyak kali," katanya.
Sebelumnya, KPU Medan telah mengikuti mengumumkan Bobby Nasution - Aulia Rachman pemenang di Pilkada Medan 2020.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Medan, Bobby - Aulia berhasil meraih 393.327 suara berbanding 342.580 suara untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV