> >

Ancam Mahfud MD karena Sebut Rizieq Shihab Tanpa Gelar Habib, 4 Anggota FPI Ditangkap

Hukum | 13 Desember 2020, 22:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Twitter @mohmahfudmd)

PASURUAN, KOMPAS TV - Sebanyak empat anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Minggu (13/12/2020).

Keempatnya ditangkap karena diduga menyebar ujaran kebencian dan menebar ancaman kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui media sosial.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Punya Tugas Menjaga Keutuhan Bangsa

Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain MN (37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40). 

"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).

Trunoyudo menjelaskan, pihaknya menangkap keempat tersangka setelah menerima dua laporan yaitu pada 3 dan 11 Desember 2020. Materi yang dilaporkan yakni terkait video yang diunggah oleh akun YouTube Amazing Pasuruan.

Baca Juga: Soal Fenomena Rizieq Shihab karena Kekosongan Pemimpin, Mahfud MD: Menurut Saya, Jusuf Kalla Betul

“Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menkopolhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.

Pada intinya ancaman itu ditujukan kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Sebab, di media Mahfud MD menyebut Rizieq Shihab tanpa menggunakan gelar habib.

Dalam rekaman itu, jika Menkopolhukam Mahfud MD tidak menghentikan aksinya, tersangka mengancam dengan memperagakan tangan menggorok leher.

Baca Juga: Mahfud MD: Saat Ini FPI Bukan Ormas, karena Belum Nyatakan Setia Pancasila

Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan oleh tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup-grup WhatsApp. 

Tersangka MS, SH, dan AH lalu ikut-ikutan menyebarkan video tersebut hingga kemudian turut diamankan polisi. 

"Ada tiga grup WA yg memuat konten itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-undang ITE. 

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab dan FPI

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU