Ancam Mahfud MD karena Sebut Rizieq Shihab Tanpa Gelar Habib, 4 Anggota FPI Ditangkap
Hukum | 13 Desember 2020, 22:18 WIBBaca Juga: Mahfud MD: Saat Ini FPI Bukan Ormas, karena Belum Nyatakan Setia Pancasila
Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan oleh tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup-grup WhatsApp.
Tersangka MS, SH, dan AH lalu ikut-ikutan menyebarkan video tersebut hingga kemudian turut diamankan polisi.
"Ada tiga grup WA yg memuat konten itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-undang ITE.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab dan FPI
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV