> >

Ancam Mahfud MD karena Sebut Rizieq Shihab Tanpa Gelar Habib, 4 Anggota FPI Ditangkap

Hukum | 13 Desember 2020, 22:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Twitter @mohmahfudmd)

Baca Juga: Mahfud MD: Saat Ini FPI Bukan Ormas, karena Belum Nyatakan Setia Pancasila

Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan oleh tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup-grup WhatsApp. 

Tersangka MS, SH, dan AH lalu ikut-ikutan menyebarkan video tersebut hingga kemudian turut diamankan polisi. 

"Ada tiga grup WA yg memuat konten itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-undang ITE. 

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab dan FPI

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU