Ancam Mahfud MD karena Sebut Rizieq Shihab Tanpa Gelar Habib, 4 Anggota FPI Ditangkap
Hukum | 13 Desember 2020, 22:18 WIBPASURUAN, KOMPAS TV - Sebanyak empat anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Minggu (13/12/2020).
Keempatnya ditangkap karena diduga menyebar ujaran kebencian dan menebar ancaman kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui media sosial.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Punya Tugas Menjaga Keutuhan Bangsa
Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain MN (37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40).
"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).
Trunoyudo menjelaskan, pihaknya menangkap keempat tersangka setelah menerima dua laporan yaitu pada 3 dan 11 Desember 2020. Materi yang dilaporkan yakni terkait video yang diunggah oleh akun YouTube Amazing Pasuruan.
Baca Juga: Soal Fenomena Rizieq Shihab karena Kekosongan Pemimpin, Mahfud MD: Menurut Saya, Jusuf Kalla Betul
“Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menkopolhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.
Pada intinya ancaman itu ditujukan kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Sebab, di media Mahfud MD menyebut Rizieq Shihab tanpa menggunakan gelar habib.
Dalam rekaman itu, jika Menkopolhukam Mahfud MD tidak menghentikan aksinya, tersangka mengancam dengan memperagakan tangan menggorok leher.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV