Sri Sultan Resmi Naikkan UMK Yogyakarta 2021, Ini Perhitungan Lengkapnya
Peristiwa | 19 November 2020, 10:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2021, Rabu (18/11/2020). Kenaikan UMK DIY di tahun 2021 mencapai 3,54%.
"Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Dalam rilis resmi Pemrintah Daerah DIY, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan bahwa kenaikan UMK ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur No. 340/KEP/2020.
Presentase kenaikan UMK di DIY di masing-masing kota dan kabupaten adalah:
- Kota Yogyakarta dari Rp 2.004.000 naik menjadi Rp 2.069.530 dengan kenaikan 3,27%.
- Kabupaten Sleman dari Rp 1.846.000 naik menjadi Rp 1.903.500 dengan kenaikan 3,11%.
- Kabupaten Bantul dari Rp 1.790.500 naik menjadi Rp 1.842.460 dengan kenaikan 2,90%.
- Kabupaten Kulon Progo dari Rp 1.750.500 naik menjadi Rp 1.805.000 dengan kenaikan 3,11%.
- Kabupaten Gunungkidul dari Rp 1.705.000 naik menjadi Rp 1.770.000 dengan kenaikan 3,81%.
Baca Juga: Kenaikan UMP Yogyakarta Diprotes Buruh, Sultan HB X: Naik 5 Juta Pun Tetap Belum Layak
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota atas dasar saran dari pengusaha, serikat buruh, bersama pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan di kabupaten/kota.
"Ini sudah ditetapkan dan tinggal diberlakukan mulai 1 Januari 2021," kata Aria.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa jika struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo.
"Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar 3,54% itu, dan itu sudah clear,” jelas Gubernur DIY.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV