Sri Sultan Resmi Naikkan UMK Yogyakarta 2021, Ini Perhitungan Lengkapnya
Peristiwa | 19 November 2020, 10:57 WIBKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota atas dasar saran dari pengusaha, serikat buruh, bersama pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan di kabupaten/kota.
"Ini sudah ditetapkan dan tinggal diberlakukan mulai 1 Januari 2021," kata Aria.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa jika struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo.
"Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar 3,54% itu, dan itu sudah clear,” jelas Gubernur DIY.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV