> >

Sri Sultan Resmi Naikkan UMK Yogyakarta 2021, Ini Perhitungan Lengkapnya

Peristiwa | 19 November 2020, 10:57 WIB
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X ketika diwawancarai di Dalem Ageng, Komplek Kepatihan, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (20/6/2017) (Sumber: KOMPAS.com/Teuku Muh Guci S)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota atas dasar saran dari pengusaha, serikat buruh, bersama pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan di kabupaten/kota.

"Ini sudah ditetapkan dan tinggal diberlakukan mulai 1 Januari 2021," kata Aria.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa jika struktur penentuan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan bersama Apindo.

"Kalau dasar saya sendiri menggunakan data dari BPS yang sebesar 3,54% itu, dan itu sudah clear,” jelas Gubernur DIY. 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU