> >

Sri Sultan Resmi Naikkan UMK Yogyakarta 2021, Ini Perhitungan Lengkapnya

Peristiwa | 19 November 2020, 10:57 WIB
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X ketika diwawancarai di Dalem Ageng, Komplek Kepatihan, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (20/6/2017) (Sumber: KOMPAS.com/Teuku Muh Guci S)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2021, Rabu (18/11/2020). Kenaikan UMK DIY di tahun 2021 mencapai 3,54%.

"Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji.

Dalam rilis resmi Pemrintah Daerah DIY, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan bahwa kenaikan UMK ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur No. 340/KEP/2020.

Presentase kenaikan UMK di DIY di masing-masing kota dan kabupaten adalah:

- Kota Yogyakarta dari Rp 2.004.000 naik menjadi Rp 2.069.530 dengan kenaikan 3,27%.

- Kabupaten Sleman dari Rp 1.846.000 naik menjadi Rp 1.903.500 dengan kenaikan 3,11%.

- Kabupaten Bantul dari Rp 1.790.500 naik menjadi Rp 1.842.460 dengan kenaikan 2,90%.

- Kabupaten Kulon Progo dari Rp 1.750.500 naik menjadi Rp 1.805.000 dengan kenaikan 3,11%.

- Kabupaten Gunungkidul dari Rp 1.705.000 naik menjadi Rp 1.770.000 dengan kenaikan 3,81%.

Baca Juga: Kenaikan UMP Yogyakarta Diprotes Buruh, Sultan HB X: Naik 5 Juta Pun Tetap Belum Layak

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU