Video Viral Senam Zumba Massal Tanpa Protokol Kesehatan, Berakhir Denda Rp 400.000
Peristiwa | 28 September 2020, 21:05 WIBLOMBOK TIMUR, KOMPAS.TV - Media sosial Facebook ramai dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan ratusan orang mengikuti kegiatan senam zumba.
Dalam video tersebut, massa yang didominasi perempuan itu menggunakan baju oranye. Mereka tampak mengabaikan protokol kesehatan selama mengikuti senam.
Sebagian besar peserta pun terlihat tak memakai masker dan menjaga jarak.
Acara tersebut diketahui digelar di sebuah gedung milik swasta di Desa Masbagek, Kecamatan Masbagek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: Viral Video Oknum PNS Halangi Ambulans Hingga Rusak, Perekam: Ingetin, Botak Kepalanya!
Sekretaris Daerah Lombok Timur Juani Taofik mengaku telah memanggil penyelenggara acara tersebut.
"Kami sudah panggil penyelenggara, kami tetap menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 bahwa penyelenggara senam zumba itu tidak mengindahkan protokol Covid-19," kata Taofik saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Taofik mengatakan, penyelenggara telah membayar denda sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Siapa saja yang berstatus sebagai penyelenggara fasilits umum, tidak menaati protokol Covid dikenakan denda. Dan penyelenggara sudah memberikan denda tadi sebanyak Rp 400.000," kata Taofik.
Baca Juga: Terkait Konser Dangdut, Wali Kota Tegal Temui Gubernur Ganjar
Ingat Protokol Kesehatan
Taofik menjelaskan, panitia mengaku kegiatan senam zumba itu telah digelar sejak 16 September. Tetapi, kegiatan itu tak diketahui karena digelar di dalam gedung.
Namun, Taofik memastikan tak ada aparatur sipil negara (ASN) di acara tersebut.
Dia mengingatkan bahwa kegiatan serupa tetap bisa dilakukan asal penyelenggara memerhatikan protokol kesehatan.
"Kalau pribadi saya niat kegiatannya itu bagus, karena untuk menjaga imun tubuh kita, asalkan patuh pada protokol Kesehatan," kata Taofik.
Baca Juga: Viral Pemuda Nikahi Nenek "Luna Maya" yang Ternyata Sudah 20 Kali Menikah
Tak Ada Izin
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, menyayangkan acara yang menimbulkan keramaian itu.
Menurut Tunggul, kegiatan itu tak diketahui polsek setempat. Sebab, pihak penyelenggara tak melapor dan meminta izin.
“Jadi kegiatan itu tidak diketahui oleh polsek, karena penyelenggara tidak melapor kegiatannya,” kata Tunggul dikonfirmasi dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2020).
Tunggul berharap, sanksi yang diberikan kepada pihak penyelenggara menjadi pelajaran agar pihak lain tak mengulangsi kegiatan serupa ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Video Viral Ratusan Orang Senam Zumba Abai Protokol Kesehatan, Penyelenggara Didenda Rp 400.000
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV