> >

Video Viral Senam Zumba Massal Tanpa Protokol Kesehatan, Berakhir Denda Rp 400.000

Peristiwa | 28 September 2020, 21:05 WIB
Tangkapan layar video viral senam zumba tanpa protokol Covid-19. (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Taofik menjelaskan, panitia mengaku kegiatan senam zumba itu telah digelar sejak 16 September. Tetapi, kegiatan itu tak diketahui karena digelar di dalam gedung.

Namun, Taofik memastikan tak ada aparatur sipil negara (ASN) di acara tersebut.

Dia mengingatkan bahwa kegiatan serupa tetap bisa dilakukan asal penyelenggara memerhatikan protokol kesehatan.

"Kalau pribadi saya niat kegiatannya itu bagus, karena untuk menjaga imun tubuh kita, asalkan patuh pada protokol Kesehatan," kata Taofik.

Baca Juga: Viral Pemuda Nikahi Nenek "Luna Maya" yang Ternyata Sudah 20 Kali Menikah

Tak Ada Izin

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, menyayangkan acara yang menimbulkan keramaian itu.

Menurut Tunggul, kegiatan itu tak diketahui polsek setempat. Sebab, pihak penyelenggara tak melapor dan meminta izin.

“Jadi kegiatan itu tidak diketahui oleh polsek, karena penyelenggara tidak melapor kegiatannya,” kata Tunggul dikonfirmasi dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/9/2020).

Tunggul berharap, sanksi yang diberikan kepada pihak penyelenggara menjadi pelajaran agar pihak lain tak mengulangsi kegiatan serupa ini.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Video Viral Ratusan Orang Senam Zumba Abai Protokol Kesehatan, Penyelenggara Didenda Rp 400.000

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU