> >

5 Warga yang Tawari Danramil Jalur Tikus Hindari Razia Rapid Test Ternyata Korban Tsunami Palu

Peristiwa | 28 September 2020, 05:05 WIB
Kondisi serba susah di masa covid, lima warga di Palu bikin ulah, dengan menjalankan bisnis menunjukan jalan tikus bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat hasil rapid tes ke petugas covid-19 yang berjaga di pintu masuk wilayah Kota Palu, Jumat (25/9/2020). (Sumber: istimewa)

PALU, KOMPAS.TV - Polsek Palu Utara menangkap 5 warga yang tepergok menawarkan jasa antar ke jalan alternatif atau jalan tikus untuk menghindari razia rapid test Covid-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kelimanya yakni Uh (47), IF (32), SU (49), AS (40), dan FE (30).

Baca Juga: 5 Warga Tak Sadar, yang Ditawari Jalur Tikus Hindari Razia Rapid Test Ternyata Danramil

Kronologi

Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang mengaku mendapat laporan tersebut dari Danramil 1306-07/Tawaeli Kapten Infanteri Edi Riado Hermawandi.

Ternyata, kelimanya warga tersebut tanpa sadar menawarkan jasa jalan tikus untuk menghindari razia surat rapid test kepada Edi.

Kontan saja kelima warga diamankan polisi dan diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

"Pak Danramil langsung berkoordinasi dengan saya. Akhirnya kita menuju TKP dan kita amankan kelima orang tersebut. Kita bawa ke Posko Covid," kata Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang, Jumat (25/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Warga yang Tawari Danramil Jalur Tikus Hindari Razia Rapid Test

Ilustrasi: petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan razia masker di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu (16/9/30). (Sumber: Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Tarif hingga Rp 300.000

Rustang menjelaskan, kelima warga itu mengaku menawarkan jasa antar bagi warga yang tak memiliki surat keterangan rapid test dan hendak masuk ke Palu.

Sekali antar, kelima warga itu memasang tarif sekitar Rp 50.000 sampai Rp 300.000. Setelah sepakat, warga tersebut akan mengantarkan lewat jalur tikus.

"Mereka ini menawarkan jasa bagi pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan rapid test. Jadi kalau cocok harga mereka akan membonceng pengguna jalan tersebut melewati jalan tikus, tanpa melalui pemeriksaan petugas Covid," kata Rustang.

Kelima warga tersebut tak ditahan, namun polisi meminta mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara dari penelusuran Kompas.com, kelima warga itu adalah korban gempa dan tsunami Palu yang kini tak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga: Pengendara Mobil Tabrak Satpol PP saat Razia Yustisi, Polisi Duga ada Gangguan Jiwa

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU