5 Warga yang Tawari Danramil Jalur Tikus Hindari Razia Rapid Test Ternyata Korban Tsunami Palu
Peristiwa | 28 September 2020, 05:05 WIBPALU, KOMPAS.TV - Polsek Palu Utara menangkap 5 warga yang tepergok menawarkan jasa antar ke jalan alternatif atau jalan tikus untuk menghindari razia rapid test Covid-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kelimanya yakni Uh (47), IF (32), SU (49), AS (40), dan FE (30).
Baca Juga: 5 Warga Tak Sadar, yang Ditawari Jalur Tikus Hindari Razia Rapid Test Ternyata Danramil
Kronologi
Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang mengaku mendapat laporan tersebut dari Danramil 1306-07/Tawaeli Kapten Infanteri Edi Riado Hermawandi.
Ternyata, kelimanya warga tersebut tanpa sadar menawarkan jasa jalan tikus untuk menghindari razia surat rapid test kepada Edi.
Kontan saja kelima warga diamankan polisi dan diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Pak Danramil langsung berkoordinasi dengan saya. Akhirnya kita menuju TKP dan kita amankan kelima orang tersebut. Kita bawa ke Posko Covid," kata Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang, Jumat (25/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Warga yang Tawari Danramil Jalur Tikus Hindari Razia Rapid Test
Tarif hingga Rp 300.000
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV