> >

Butuh Duit, Seorang PNS Jambret Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Emas

Kriminal | 21 Agustus 2020, 23:16 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Think Stock)

MAKASSAR, KOMPAS TV - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Makassar berinisial RA (40) alias Raja ditangkap karena menjambret tas milik seorang warga.

Aksi penjambretan yang dilakukan RA tak sendiri. Ternyata dia mengajak serta rekannya berinsial Ja alias Mamal (23). Keduanya pun kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengatakan kedua pelaku RA dan Ja melakukan aksi penjambretan pada bulan Juli 2020.

Baca Juga: Tersangka Kasus Jambret Tewas di Kamar Mandi Sel Tahanan, Begini Kata Polisi

Keduanya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar pada 18 Juli 2020. 

Usai melakukan penjambretan RA bersama Ja melarikan diri. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO selama sebulan, keduanya akhirnya berhasil ditangkap.

“Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya Ra ditangkap di pondoknya," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, bahwa Ra dan Mamal menjambret tas korban saat sedang berada di pinggir jalan. 

Baca Juga: Rekaman 2 Pelaku Jambret di Bekasi

Saat itu, kata Agus, kedua pelaku  melihat korban sendiri di pinggir jalan. Mereka pun langsung memutarbalikkan motornya dan langsungmerampas tas yang dipegang korban. 

Tas tersebut berisi uang tunaj Rp.31.750.000, jam tangan, 3 buah cincin berlian, serta sepasang Giwang Emas dan mainan kalung. 

"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian Raja membawa tas serta barang milik korban," ujar Agus. 

Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Raja mengakui bahwa dia merupakan seorang PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel. Aksi jambret tersebut Raja bertindak sebagai eksekutor. 

Baca Juga: Komplotan Jambret Sadis di Ringkus di Palembang

Sementara Mamal merupakan buruh bangunan yang sudah dua kali melakukan penjambretan.  "Motifnya hanya untuk cari duit," ujar Raja. 

Dari penangkapan kedua pelaku jambret tersebut, polisi menyita barang bukti beberapa ponsel hingga senjata tajam yang digunakan Raja dan Mamal. 

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," ujar Agus.

Baca Juga: Viral Polisi Dibantu Istri Selamatkan Jambret dari Amukan Warga

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU