Butuh Duit, Seorang PNS Jambret Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Emas
Kriminal | 21 Agustus 2020, 23:16 WIBTas tersebut berisi uang tunaj Rp.31.750.000, jam tangan, 3 buah cincin berlian, serta sepasang Giwang Emas dan mainan kalung.
"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian Raja membawa tas serta barang milik korban," ujar Agus.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Raja mengakui bahwa dia merupakan seorang PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel. Aksi jambret tersebut Raja bertindak sebagai eksekutor.
Baca Juga: Komplotan Jambret Sadis di Ringkus di Palembang
Sementara Mamal merupakan buruh bangunan yang sudah dua kali melakukan penjambretan. "Motifnya hanya untuk cari duit," ujar Raja.
Dari penangkapan kedua pelaku jambret tersebut, polisi menyita barang bukti beberapa ponsel hingga senjata tajam yang digunakan Raja dan Mamal.
"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," ujar Agus.
Baca Juga: Viral Polisi Dibantu Istri Selamatkan Jambret dari Amukan Warga
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV