Butuh Duit, Seorang PNS Jambret Tas Berisi Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Emas
Kriminal | 21 Agustus 2020, 23:16 WIBMAKASSAR, KOMPAS TV - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Makassar berinisial RA (40) alias Raja ditangkap karena menjambret tas milik seorang warga.
Aksi penjambretan yang dilakukan RA tak sendiri. Ternyata dia mengajak serta rekannya berinsial Ja alias Mamal (23). Keduanya pun kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengatakan kedua pelaku RA dan Ja melakukan aksi penjambretan pada bulan Juli 2020.
Baca Juga: Tersangka Kasus Jambret Tewas di Kamar Mandi Sel Tahanan, Begini Kata Polisi
Keduanya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar pada 18 Juli 2020.
Usai melakukan penjambretan RA bersama Ja melarikan diri. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO selama sebulan, keduanya akhirnya berhasil ditangkap.
“Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya Ra ditangkap di pondoknya," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (21/8/2020).
Agus mengatakan, bahwa Ra dan Mamal menjambret tas korban saat sedang berada di pinggir jalan.
Baca Juga: Rekaman 2 Pelaku Jambret di Bekasi
Saat itu, kata Agus, kedua pelaku melihat korban sendiri di pinggir jalan. Mereka pun langsung memutarbalikkan motornya dan langsungmerampas tas yang dipegang korban.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV